Sistem Registrasi

Farmalkes KEMKES R.I

Farmalkes KEMKES R.I

Mengenal Lembaga Direktorat Jenderal Farmalkes KEMKES R.I

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merupakan lembaga berwenang yang membawahi beragam urusan terkait kesehatan di Indonesia. Terdapat beberapa lembaga lain di bawah kementerian yang memiliki tugas dan wewenang pada bidang kesehatan yang lebih spesifik. Salah satunya adalah Farmalkes KEMKES R.I atau Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan beralamat di kantor Kementerian Kesehatan RI, Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lantai 8 R.817 yang berada di jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9, Jakarta Selatan 12950. Lembaga negara ini bisa dihubungi melalui jalur telepon Halo Kemkes di nomor 1500567.

Mengenal Wewenang dan Pejabat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Direktorat Jenderal Farmalkes sebagai lembaga yang berada langsung dibawah kementerian memiliki tugas utama melakukan penyelenggaraan perumusan serta pelaksanaan beragam kebijakan dalam bidang kefarmasian dan juga alat kesehatan. 

Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang saat ini dijabat oleh Dr. Dra. Lucia Rizka Andalusia, Apt, M.Pharm, MARS dan didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang dijabat oleh Dita Novianti Sugandi Argadireja, S.Si., Apt., MM.

Secara umum lembaga ini menangani tugas – tugas yang berkaitan pada pembuatan kebijakan yang mengatur produksi dan distribusi sediaan barang – barang farmasi dan alat kesehatan. Pada prakteknya lembaga ini juga memiliki tugas kewenangan untuk melakukan bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi atas aktivitas produksi, pengadaan hingga distribusi produk – produk kefarmasian dan alat kesehatan.

Susunan Kelembagaan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan membawahi beberapa direktorat yang memiliki tugas dan peran yang lebih spesifik. Terdapat 5 direktorat satuan kerja yang langsung berada di bawah Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Setiap direktorat satuan kerja memiliki tugas khusus dalam rangka menjalankan fungsi Ditjen Farmalkes dalam melakukan pembuatan kebijakan terkait aktivitas produksi dan distribusi produk kefarmasian dan alat kesehatan di wilayah Republik Indonesia.

Kelima direktorat tersebut adalah Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dan Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan. Setiap direktorat memiliki tugas yang spesifik dan bertanggung jawab atas kewenangan – kewenangan di bidang masing – masing.

Misi dan Tugas Ditjen direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Sebagai sebuah lembaga negara, Ditjen Farmalkes KEMKES R.I memiliki sifat yang pro rakyat dengan mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia untuk mendapatkan derajat kesehatan yang terbaik. Lembaga ini juga bersifat inklusif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama dan status sosial ekonomi dalam memberikan pelayanannya.

Ditjen Farmalkes memiliki kewajiban untuk bersifat responsif terhadap kebutuhan dan keinginan warga negara Indonesia di bidang kesehatan serta tanggap terhadap kesulitan dan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Program kesehatan yang dijalankan juga wajib efektif dan efisien sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.

Seperti halnya lembaga negara pada umumnya, setiap tugas dan layanan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Farmalkes harus transparan, akuntabel dan bebas dari unsur KKN berupa korupsi, kolusi dan nepotisme. Lembaga negara yang bersih merupakan salah satu kunci dalam memerankan garda depan memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan warga negara.

Terdapat beberapa layanan khusus yang bisa didapat dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Salah satunya ada di bawah Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian yang mengurus pelayanan publik untuk memperoleh izin Industri Farmasi, Industri Ekstrak Bahan Alam, Industri Obat Tradisional, Produksi Kosmetika dan Pedagang Besar Farmasi.

Perijinan legal untuk 5 jenis aktivitas produksi dan distribusi kefarmasian tersebut ditangani langsung oleh Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian. Kemudahan dalam mengurus ijin kini memungkinkan pemohon untuk menggunakan aplikasi e-Licensing untuk melakukan pengajuan ijin registrasi perusahaan. Layanan pemutakhiran ijin bagi perusahaan yang sudah memiliki ijin juga bisa dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi yang sama.

Lembaga Direktorat Jenderal Farmalkes KEMKES R.I merupakan salah satu lembaga induk di bidang kesehatan yang menangani banyak tugas dan memiliki banyak kewenangan. Salah satu tugas utamanya adalah memberi layanan pada masyarakat dalam memperoleh hak – hak di bidang kesehatan.